Komisi III Undang Pakar Pencucian Uang

02-02-2016 / KOMISI III

Komisi III DPR-RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum bersama pakar hukum  Yenti Garnasih. Pimpinan Komisi III Benny K. Harman mengungkapkan, rapat kerja ini bertujuan untuk meminta pendapat dan pandangan pakar hukum terkait pencucian uang.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini sebagai tindaklanjut dari dugaan adanya korupsi setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan transaksi palsu antara PT. Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut. Pada kurun tersebut, PT. Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara senilai Rp 80 miliar.

Dalam acara yang dipimpin  Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman meminta pendapat doktor pertama Indonesia dalam bidang pencucian uang ini, untuk digunakan sebagai pertimbangan anggota dewan dalam pengawasan penegakan hukum. "Apakah ibu melihat dalam kasus ini ada agenda pencucian uang, jika benar ada, ini merupakan kejahatan luar biasa," tegas Benny.

Dosen hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus Fakultas Hukum Trisakti ini menjelaskan bahwa, siapa saja yang terlibat dalam kejahatan harus diajukan ke pengadilan. Dan seandainya ada orang yang mencoba untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum, maka polisi harus mengambil tindakan serius. "Penegakan hukum adalah kepentingan semua unsur bangsa, bukan beberapa oknum saja," jelas Yenti.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaidi Mahesa mengatakan, Panja sangat berkepentingan untuk mengungkap ini. "Ini akan kita kembangkan dengan baik. Siapa yang benar akan kita buktikan," sergah Desmon.

Sementara itu Ketua Komisi III Dapil Jawa Tengah VII Bambang Soesatyo mengatakan, kasus ini menarik karena melibatkan pengusaha yang masuk dalam politik. Sebelumnya pada rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung pada Rabu (20/1), anggota Komisi III Masinton Pasaribu melontarkan pernyataan yang menyinggung adanya perseteruan antara Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo dalam kasus-kasus Freeport dan Mobile 8.

Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, dan mencari kebenaran dalam dugaan ini, Komisi III pada kesempatan rapat selanjutnya akan memanggil Kepala Pelayanan Pajak cabang Surabaya untuk dimintai keterangan. Meskipun demikian Benny mengatakan tidak akan mengintervensi dan memengaruhi Kejaksaan Agung.

"Agenda selanjutnya akan memanggil Kepala Kantor Perpajakan Surabaya, LSM Perpajakan, dan perusahaan terkait, untuk membuat jelas permasalahan ini, guna mencegah spekulasi yang tidak jesal," ungkap anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I.(eko,mp), foto : arief/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...